Berita terkait Program Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas
DIPUU & FPEB Bersinergi! Dorong Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bandung, 24 Februari 2025 – Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menggelar acara sosialisasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI). Kali ini, acara tersebut berkolaborasi dengan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI dan bertempat di Auditorium Gedung A FPEB. Acara yang dimulai pada pukul 09:00 WIB ini dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa FPEB. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FPEB, Prof. Dr. Hj. Ratih Hurriyati, M.P., yang dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar dosen dan mahasiswa FPEB semakin mampu menggali potensi Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Beliau juga menekankan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual secara resmi guna menghindari pelanggaran atau klaim dari pihak lain. Sesi utama dalam acara ini adalah pemaparan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang disampaikan oleh Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., selaku Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU UPI. Dalam paparannya, beliau mengungkapkan bahwa capaian KI UPI saat ini berada di peringkat ke-9 dari 11 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (LPTKNI). Selain itu, beliau juga menjelaskan berbagai aspek HKI, termasuk hak cipta dan non-hak cipta, seperti paten, paten sederhana, desain industri, merek dagang, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Beliau menekankan bahwa penting bagi akademisi dan inovator untuk memahami perbedaan antara hak-hak ini agar dapat melindungi hasil karya mereka dengan cara yang tepat. Selain itu, prosedur pendaftaran KI juga dijelaskan secara mendetail, mencakup langkah-langkah pengajuan, persyaratan dokumen, serta estimasi waktu proses pendaftaran. Beliau juga menggaris bawahi berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan KI, termasuk pengakuan hak eksklusif, peningkatan nilai ekonomi suatu inovasi, serta potensi komersialisasi yang dapat menguntungkan individu maupun institusi akademik. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual dan prosedur pendaftaran HKI. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI di lingkungan akademik semakin meningkat, serta mendorong para dosen dan mahasiswa untuk aktif dalam inovasi dan penciptaan karya yang memiliki nilai intelektual tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman lebih dalam mengenai prosedur pendaftaran HKI serta manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual. Kesadaran akan HKI tidak hanya melindungi karya ilmiah, tetapi juga mendorong terciptanya lebih banyak inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan UPI dapat terus meningkatkan peringkatnya dalam capaian Kekayaan Intelektual dan menjadi salah satu institusi pendidikan yang unggul dalam bidang inovasi serta perlindungan HKI di Indonesia.