Detail Berita

Berita terkait Program Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas

Berita Terkini

Kolaborasi DIPUU dan SPs UPI: Meningkatkan Pemahaman Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sekolah Pascasarjana UPI

Bandung - Kamis, 20 Februari 2025, Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) bekerja sama dengan Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) non Hak Cipta di Ruang Auditorium lantai 5 Gedung Pascasarjana. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang perlindungan HKI di kalangan dosen dan mahasiswa program pascasarjana, khususnya terkait dengan hak paten, desain industri, serta komersialisasi hasil inovasi. Acara ini dibuka secara resmi oleh Direktur Sekolah Pascasarjana UPI, Prof. Dr. Juntika Nurihsan, M.Pd., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya inovasi dan penelitian dalam dunia pendidikan tinggi. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, baik dosen maupun mahasiswa dapat memanfaatkan dan melindungi hasil karya intelektual mereka melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan pengajuan HKI. Dalam acara ini, Dr. Tina Hayati Dahlan, S.Psi., M.Pd., Psikolog, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Sumber Daya, berperan sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi dan tanya jawab. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU, Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., yang menjelaskan secara mendalam tentang perlindungan HKI, khususnya mengenai hak cipta, paten, dan desain industri. Ari mengupas tuntas mengenai hal-hal yang dapat dilindungi oleh HKI, termasuk karya-karya yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa program magister dan doktoral di lingkungan SPs UPI. Materi yang disampaikan sangat relevan bagi peserta yang ingin memahami cara melindungi hasil penelitian dan inovasi mereka baik dalam bentuk hak cipta, paten, maupun desain industri . Selain itu, acara ini juga menghadirkan Totong Budiman, S.Pd., Kasi Administrasi Umum DIPUU, yang memberikan penjelasan mengenai komersialisasi paten dan hak-hak yang diterima oleh inventor. Totong menekankan bahwa setelah mendapatkan paten, inventor memiliki hak eksklusif untuk mengkomersialkan hasil penemuannya, yang bisa mendatangkan manfaat ekonomis. Hal ini memberikan dorongan bagi dosen dan mahasiswa untuk tidak hanya fokus pada riset, tetapi juga untuk mempertimbangkan potensi komersialisasi dari karya mereka. Tak kalah menarik, Hanifan Navyansyah, S.I.Kom., menjelaskan teknik penulisan paten dan dokumen paten secara teknis. Penjelasan ini sangat penting, karena pembuatan dokumen paten yang tepat akan mempermudah proses perlindungan hukum terhadap penemuan tersebut. Hanifan memberikan tips praktis mengenai struktur penulisan paten yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara ini disambut antusias oleh para peserta yang terdiri dari mahasiswa S2 dan S3 serta dosen di lingkungan UPI. Terlihat jelas bahwa para peserta sangat tertarik dengan materi yang disampaikan, baik mengenai aspek hukum maupun teknik penulisan dokumen HKI. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber mengenai langkah-langkah konkret yang dapat diambil dalam melindungi hasil karya mereka. Dengan diadakannya acara ini, diharapkan para dosen dan mahasiswa UPI khususnya di Sekolah Pascasarjana semakin memiliki wawasan yang lebih luas tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta bagaimana mereka dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan inovasi yang bermanfaat baik untuk dunia akademik maupun masyarakat luas.