Berita terkait Program Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas
DIPUU dan FPTI UPI Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Meningkatkan Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual bagi Akademisi
Bandung, 24 Februari 2025 – Bertempat di Auditorium Gedung A Fakultas Pendidikan Teknik dan Industri (FPTI) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan (DIPUU) bekerja sama dengan FPTI UPI menggelar acara Sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual (KI). Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh Dekan FPTI, Dr. Eng. Agus Setiawan, M.Si., Direktur DIPUU, Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si., serta para dosen di lingkungan FPTI. Acara diawali dengan sambutan dari Dekan FPTI, Dr. Eng. Agus Setiawan, M.Si., yang menekankan pentingnya bagi civitas akademika FPTI untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya inovasi dalam berbagai bentuk. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual guna menghindari penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh pihak yang berhak. Selanjutnya, Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si., selaku Direktur DIPUU, memaparkan capaian KI yang telah diraih oleh UPI. Dalam sambutannya, ia juga menjelaskan berbagai keuntungan yang diperoleh para inventor ketika mendaftarkan dan melindungi karya mereka melalui DIPUU. Menurutnya, perlindungan KI bukan hanya memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing akademisi dan institusi dalam lingkup nasional maupun internasional. Memasuki sesi utama, Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU, Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., memberikan penjelasan mendalam mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya mengenai perbedaan antara Hak Cipta dan Non Hak Cipta. “Masyarakat masih sering salah paham terkait perbedaan HKI Hak Cipta dan Non Hak Cipta. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait jenis-jenis Kekayaan Intelektual,” ujarnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta dapat berdiskusi langsung dengan para narasumber. Sesi ini mendapat respons yang sangat positif, ditandai dengan tingginya antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan terkait perlindungan hak cipta, paten, serta mekanisme pendaftaran HKI melalui DIPUU. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para akademisi di lingkungan FPTI UPI semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta terdorong untuk mendaftarkan hasil inovasi mereka agar mendapatkan manfaat maksimal dari karya yang dihasilkan.