Detail Berita

Berita terkait Program Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas

Berita Terkini

Inovasi Teknologi di UPI Cibiru: DIPUU Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan HKI

Bandung - Kamis, 20 Februari 2025, Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) bersama Kampus Daerah Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cibiru mengadakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) non Hak Cipta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dosen dan civitas akademika di Kampus Daerah UPI Cibiru tentang pentingnya perlindungan HKI terhadap inovasi yang dihasilkan oleh para akademisi. Acara berlangsung pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Wakil Direktur Bidang Sumber Daya, Keuangan, dan Umum, Dr. Jenuri, S.Ag., M.Pd., mewakili Direktur Kampus Daerah UPI Cibiru. Dalam sambutannya, Dr. Jenuri mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap hasil inovasi yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa sangat penting agar karya-karya tersebut dapat diakui dan terlindungi secara hukum. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkenalkan pentingnya pendaftaran HKI kepada seluruh civitas akademika di UPI Cibiru. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidang HKI. Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU, Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., menjadi pembicara pertama yang menjelaskan tentang definisi Hak Cipta, Paten, Desain Industri, serta jenis-jenis inovasi yang dapat dilindungi oleh HKI. Ari menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau penemu atas hasil karyanya yang memiliki nilai inovatif. Hal ini sangat penting, khususnya bagi para dosen yang kerap menghasilkan karya riset dan pengembangan yang perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan. Selanjutnya, Totong Budiman, S.Pd., Kasi Administrasi Umum DIPUU, memberikan penjelasan tentang komersialisasi paten serta hak-hak yang akan diterima oleh inventor setelah penemuannya dipatenkan. Totong menekankan bahwa komersialisasi hasil paten bisa membuka peluang besar bagi para penemu untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari karya mereka. Dalam kesempatan ini, beliau juga memberikan gambaran mengenai bagaimana proses pengalihan atau lisensi paten dapat dilakukan untuk meningkatkan daya guna inovasi tersebut. Hanifan Navyansyah, S.I.Kom., kemudian membahas tentang aspek teknis pendaftaran HKI. Ia menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan tahapan yang harus dilalui untuk mendaftarkan paten, hak cipta, atau desain industri. Penjelasan ini memberikan panduan praktis kepada para dosen yang tertarik untuk melindungi hasil karyanya dengan cara yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara yang berlangsung dinamis ini menarik perhatian dosen-dosen di UPI Cibiru yang antusias bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek perlindungan HKI, khususnya terkait dengan paten. Salah satu dosen dari Program Studi Teknik Komputer, Anugrah Adiwilaga, S.ST., M.T., mengajukan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh inventor setelah mendapatkan paten yang telah diberikan atau "granted." Pertanyaan ini menjadi bahan diskusi menarik mengenai hak-hak inventor yang perlu dipahami lebih dalam. Tidak kalah pentingnya, dosen Program Studi Teknik Komputer lainnya, Muhammad Taufik, S.Tr.Kom., M.T.I., bertanya mengenai potensi bidang studi Teknik Komputer yang dapat dilindungi melalui paten. Hal ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari dosen UPI Cibiru akan pentingnya inovasi dan perlindungannya dalam konteks kekayaan intelektual. Sosialisasi ini menjadi momen penting bagi civitas akademika Kampus Daerah UPI Cibiru untuk lebih memahami hak-hak kekayaan intelektual mereka dan bagaimana melindungi karya-karya inovatif yang dihasilkan khususnya dalam bidang teknologi. Acara ini berhasil mengedukasi peserta tentang pentingnya pendaftaran HKI sebagai bagian dari langkah nyata dalam mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta membuka peluang untuk komersialisasi hasil penelitian yang bermanfaat.