Berita terkait Program Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas
Menggali Potensi Paten di Bidang Sosial: Sosialisasi Kekayaan Intelektual di FPIPS oleh DIPUU
Bandung - Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) bekerja sama dengan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengadakan acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) non Hak Cipta dengan fokus pada potensi paten di bidang sosial. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat, 21 Februari 2025, di ruang Auditorium FPIPS UPI lantai 6, dan dihadiri oleh para dosen, mahasiswa Program Magister dan Doktoral, serta Kaprodi yang antusias mengikuti pembahasan mengenai inovasi sosial yang dapat dilindungi melalui paten. Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM, Dekan FPIPS UPI, yang menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran akademik tentang hak kekayaan intelektual, khususnya bagi bidang ilmu sosial. Beliau menekankan bahwa meskipun HKI sering kali dikaitkan dengan inovasi teknologi, bidang sosial juga memiliki potensi besar untuk dilindungi melalui paten. Prof. Cecep juga berharap acara ini dapat membuka wawasan dan memberikan manfaat bagi dosen dan mahasiswa dalam memanfaatkan sistem HKI untuk melindungi karya-karya inovatif mereka. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber yang berkompeten dalam bidang HKI. Ari Arifin Danuwijaya, S.Pd., M.Ed., Ph.D., Kepala Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI DIPUU, membuka sesi dengan menjelaskan pengertian Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri. Ia memaparkan secara rinci apa saja yang dapat dilindungi oleh HKI dan perbedaan mendasar antara ketiga jenis tersebut. Ari menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat bagi para akademisi dalam memilih jenis HKI yang sesuai untuk melindungi karya mereka, khususnya di bidang sosial yang sering kali lebih mengarah pada inovasi dalam metode pendidikan, program pengembangan masyarakat, atau bahkan penelitian sosial. Selanjutnya, Totong Budiman, S.Pd., Kasi Administrasi Umum DIPUU, menjelaskan lebih lanjut mengenai komersialisasi paten dan hak-hak yang diterima oleh inventor setelah paten mereka diberikan atau "granted." Totong menyampaikan bahwa setelah paten diberikan, inventor berhak untuk memanfaatkan paten tersebut, baik melalui lisensi, kerja sama dengan pihak lain, atau bahkan menjual hak patennya. Penjelasan ini membuka wawasan bagi para dosen dan mahasiswa untuk melihat bagaimana mereka bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil inovasi mereka. Acara ini semakin hidup dengan adanya sesi tanya jawab yang melibatkan para dosen dan mahasiswa FPIPS. Salah satu pertanyaan menarik datang dari Dr. Dina Siti Logayah, S.Pd., M.Pd., Sekretaris Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Program Sarjana, Magister, dan Doktor, yang bertanya mengenai langkah-langkah praktis yang harus dilakukan setelah mendapatkan paten di bidang sosial, serta bagaimana karya-karya di bidang sosial seperti kurikulum atau metode pengajaran dapat dilindungi. Ari Arifin Danuwijaya menjelaskan bahwa metode atau sistem pengajaran yang memiliki keunikan dan dapat diterapkan dalam praktik sosial atau pendidikan bisa dilindungi sebagai paten jika memenuhi syarat kebaruan dan penerapan industri. Hanifan Navyansyah, S.I.Kom, menyampaikan penjelasan teknis tentang bagaimana cara mendaftarkan HKI dan proses administrasi yang harus dilalui oleh inventor. Hanifan mengajak peserta untuk lebih memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam pengajuan paten, dari pendaftaran hingga verifikasi. Penjelasan ini sangat berguna bagi peserta yang tertarik untuk mendaftarkan karya inovasi mereka agar mendapat perlindungan hukum yang sah. Di akhir acara, Prof. Dr. Mamat Ruhimat, M.Pd., Wakil Dekan Bidang Akademik FPIPS, memberikan pernyataan penutupan dan mengingatkan kembali bahwa acara ini bukan hanya sebagai ajang pembelajaran tentang HKI, tetapi juga sebagai kesempatan bagi FPIPS untuk memperkenalkan pentingnya perlindungan inovasi sosial dalam dunia akademik. Beliau berharap agar lebih banyak dosen dan mahasiswa FPIPS yang terinspirasi untuk melindungi hasil riset mereka, serta memanfaatkan paten untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan pengembangan sosial yang lebih luas. Dengan suksesnya acara ini, diharapkan kedepannya lebih banyak inovasi di bidang pendidikan sosial, metode pengajaran, serta program sosial yang dapat dilindungi secara hukum, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta mendorong kemajuan sosial yang berbasis pada hasil riset.