Deskripsi Layanan

Layanan Pencatatan Hak Cipta merupakan salah satu bentuk dukungan Direktorat Inovasi dan Hilirisasi dan Science Techno Park UPI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual sivitas akademika. Melalui layanan ini, UPI memfasilitasi proses pencatatan hak cipta agar karya yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta diakui secara resmi oleh negara.

Hak cipta melindungi berbagai jenis karya, seperti karya tulis, karya ilmiah, modul pembelajaran, perangkat lunak, karya seni, hingga produk multimedia dll. Untuk selengkapnya silahkan klik disini.

Manfaat Pencatatan Hak Cipta

  • Memberikan perlindungan hukum resmi atas karya
  • Mencegah plagiarisme dan penggunaan tanpa izin
  • Menjadi bukti kepemilikan sah atas karya
  • Mendukung proses hilirisasi dan komersialisasi inovasi
  • Menambah nilai rekognisi bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa

Alur Pengajuan

Pengajuan Berkas

Pemohon mengajukan permohonan melalui Sentra KI DIHSTP UPI dengan melengkapi dokumen persyaratan berupa:

Template Surat Pernyataan Hak Cipta

Template Surat Pengalihan Hak Cipta

Kemudian surat tersebut diajukan ke Sentra KI DIHSTP UPI di Gedung CoE lt.5 untuk diperiksa, apabila sudah lengkap dan benar akan diproses untuk di tanda tangani oleh Direktur DIHSTP. Setelah di tanda tangani surat dibawa kembali oleh Pemohon untuk kemudian discan dan dikumpulkan dengan berkas yang lainnya. adapun berkas lain yang harus dilengkapi yaitu :

KTP Seluruh Pencipta yang Bertanda Tangan Di Surat Pengalihan (dijadikan 1 file)

NPWP Seluruh Pencipta (jika ada/optional)

Contoh Ciptaan (draft karya yang akan di daftarkan Hak Cipta)

Upload Seluruh berkas ke Google Drive Pribadi dengan format PDF pada setiap file, lalu sematkan link nya pada form data pendaftaran.

Mengisi Data Pendaftaran

Pemohon mengisi form data pendaftaran disini. Apabila sudah silahkan hubungi Admin Sentra KI melalui Whatsapp dengan nomor 0851-1760-0477, konfirmasi bahwa Pemohon telah melengkapi semua persyaratan, serta meminta pengajuan pendaftaran pada sistem DJKI.

Proses Pendaftaran

Setelah ada konfirmasi dari Pemohon, Admin akan memverifikasi ulang semua data dan persyaratan yang telah diajukan, apabila sudah lengkap dan benar Admin akan mendaftarkannya pada sistem DJKI. Kemudian setelah semuanya selesai didaftarkan akan ada kode tagihan yang harus dibayarkan oleh Pemohon. Rincian biaya dapat dilihat disini.

Penerbitan Sertifikat

Apabila kode tagihan sudah dibayarkan, sertifikat Hak Cipta akan diterbitkan secara resmi oleh DJKI dan dikirim oleh Admin kepada Pemohon dalam bentuk Softfile.

Klik tombol dibawah ini untuk melihat seluruh data yang diperlukan.

Lindungi karya Anda sekarang!

Segera ajukan pencatatan hak cipta melalui layanan DIHSTP UPI untuk memastikan karya Anda memiliki perlindungan hukum yang kuat dan siap untuk dikembangkan lebih lanjut.