Fungsi & Tugas Divisi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual 

Fungsi Divisi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual sebagai pelaksana pengembangan inovasi dan administrasi Kekayaan Intelektual.

Tugas Divisi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual meliputi:

  1. menyusun rencana dan program kerja Divisi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  2. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  3. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan kebijakan UPI tentang inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  4. melaksanakan pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  5. menyusun pedoman layanan perolehan pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  6. meningkatkan kapasitas pengelolaan pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual berdasarkan bidang ilmu;
  7. mengembangkan pengelolaan inovasi dan Kekayaan Intelektual untuk mencapai akreditasi nasional dan internasional;
  8. mengembangkan jejaring kerja sama dengan institusi lain dalam dan luar negeri yang terkait dengan inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  9. memfasilitasi perolehan pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  10. menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual;
  11. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual dan melaporkan kegiatan pengembangan inovasi dan Kekayaan Intelektual kepada Direktur Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Science Techno Park secara berkala; dan
  12. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Direktur Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Science Techno Park.