Direktorat Inovasi dan Pusat Unggulan Universitas (DIPUU) merupakan unit non akademik yang berdiri sejak tahun 2020 tertuang dalam peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) nomor 045 tahun 2020 dan perubahan peraturan Rektor UPI nomor 001 tahun 2022 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Pendidikan Indonesia. DIPUU didirikan karena tuntutan dan kebutuhan baik secara internal maupu eksternal. Secara internal sudah banyak hasil penelitian yang dilakukan oleh civitas akademika UPI yang telah menghasilkan karya inovasi di bidang pendidikan dan non pendidikan, sehingga memerlukan tindak lanjut agar penelitian tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dan/atau di hilirisasi bersama industri yang diharapkan menghasilkan nilai ekonomis. Secara eksternal DIPUU didirikan karena UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang memiliki otonomi akademik dan non akademik dituntut untuk terus melahirkan berbagai inovasi yang dibutuhkan oleh negara. Di samping itu, UPI harus memenuhi persyaratan pemeringkatan perguruan tinggi, capaian Rencana Strategis (Renstra) UPI, dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan kementerian yang didalamnya terdapat capaian kinerja dibidang inovasi, hak kekayaan intelektual dan kewirausahaan (mahasiswa berwirausaha). 

Visi DIPUU menjadi lembaga yang strategis dengan kapasitas dan kompetensi tinggi dalam mengelola HKI, inovasi, kewirausahaan dan pusat unggulan universitas untuk berkontribusi mengatasi permasalahan bangsa dan negara. Sedangkan misi DIPUU yaitu a) mengembangkan invensi hasil riset menjadi inovasi yang dimanfaatkan masyarakat/komersialisasi, b) melakukan hilirisasi inovasi bersama industry, c) menjadi wahana komunikasi, koordinasi, dan konsultasi penthahelix (perguruan tinggi/UPI, pemerintah, DUDI, Media, dan masyarakat), d)  mendorong komersialisasi inovasi menjadi sumber IGU UPI, e) mengelola HKI yang dapat menguntungkan inventor, UPI, pemerintah, dan masyarakat, f) mengembangkan model inkubator bisnis dan kewirausahaan yang melahirkan wirausaha/Start Up dari kalangan mahasiswa dan tenant, g) melahirkan produk-produk yang menjadi keunggulan UPI. 

Berdasarkan SOTK UPI, DIPUU dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi. DIPUU terdiri atas tiga divisi, yaitu : (1) Divisi Pengembangan Inovasi dan HKI, (2) Divisi Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan, dan (3) Divisi Pusat Unggulan Universitas, serta  satu  Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya. Oleh karena itu program dan kegiatan yang harus dikembangkan akan terkait dengan pengembangan inovasi,  inkubator bisnis dan kewirausahaan, peningkatan Hak Kekakayan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang),, dan membangun keunggulan universitas. 

Terkait capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dikembangkan DIPUU ini paling tidak meliputi empat  IKU, yaitu (1) Inovasi meliputi: jumlah hasil riset/invensi yang memiliki potensi paten/HKI, inovasi yang dimanfaatkan/dikomersialisasikan, (2) pengelolaan HKI meliputi: jumlah peten yang didaftarkan, HKI selain paten yang didaftarkan, dan HKI yang dimanfaatkan/dikomesialisasikan, (3) Inkubator bisnis dan kewirausahaan meliputi: jumlah wirausaha/Start Up yang dilahirkan dari mahasiswa dan tenant, jumlah mitra bisnis dalam meningkatkan kapasistas inkubator bisnis, dan (4) lahirnya keunggulan-keunggulan UPI bidang pendidikan dan non pendidikan. Melalui capain keempat IKU itu diharapkan dapat mendorong upaya dan peningkatan IGU UPI.