KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, Direktorat Inovasi, Hilirisasi, dan Science Techno Park Universitas Pendidikan Indonesia (DIHSTP UPI) dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 dengan baik.

Sebagai bagian dari komitmen Universitas Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik, DIHSTP UPI senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, khususnya dalam bidang inovasi, hilirisasi, dan pengelolaan kekayaan intelektual. Pelaksanaan keterbukaan informasi merupakan mandat penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta pedoman dan peraturan internal UPI mengenai PPID.

Laporan ini memuat rangkuman kinerja layanan informasi, pengelolaan dokumentasi publik, capaian program inovasi, serta langkah-langkah strategis yang telah ditempuh DIHSTP selama tahun 2025. Selain itu, laporan ini juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan mutu tata kelola informasi dan memperkuat implementasi KIP pada tahun-tahun berikutnya.

Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim di DIHSTP UPI, para Ketua Divisi, staf pelaksana, serta mitra internal dan eksternal yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan layanan KIP dan PPID. Semoga laporan ini memberikan manfaat dan menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan serta masyarakat luas.

Bandung, April 2026

Prof. Dr. Ida Kaniawati, M.Si

Direktur